Nama Jayadi
Npm 19110647
kelas 4KA26
Pengertian Etika
Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia.
Profesionalisme
Pengertian Profesi
Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status
yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup
illmu pengetahuan, keterampilan dan metode.
Etika dan Profesionalisme dalam Teknologi Sistem Informasi
Tidak hanya publik atau tempat umum saja kita harus
memperhatikan Etika dan Profesionalisme, di dalam Dunia Teknologi Sistem
Informasi pun terdapat Etika dan Profesionalime itu sendiri. Masalah Etika dan
Profesionalime telah diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun
1986 yang mencakup Privasi, Akurasi, Properti dan Akses.
Privasi
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.
Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Hak cipta : Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan
hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin
pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
Hak Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap
kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
Rahasia Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi
kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat
lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin
perangkat lunak tersebut untuk disederrhakan pada orang lain atau dijual
Kesimpulan dan saran
Dalam dunia globalisasi saat ini segala sesuatu
memiliki aturan sehingga etika dan profesionalisme menjadi syarat pokok untuk
menjadi sebuah pekerja diranah kerja,
adanya hukum yang telah diatur membuat seseorang harus memiliki etika
dan profesionalisme untuk tidak melakukan hal hal yang dilanggar.
sumber :
http://she2008.wordpress.com/2012/03/11/etika-dan-profesionalisme-tsi/
http://david-rumapea.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesionalisme-teknologi.html
http://she2008.wordpress.com/2012/03/11/etika-dan-profesionalisme-tsi/
http://david-rumapea.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesionalisme-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar