Nama :Jayadi
Kelas :4KA26
NPM: 19110647
NPM: 19110647
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang
berkaitan dengan teknologi informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal
dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah
terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan
deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan
informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan
keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon,
token, USB stick, dan lain-lain. Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para
pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relavan secara tepat waktu,
dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network drive.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
(kalangan sosial).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik
profesi :
1. Prinsip Standar
Teknis.
2. Prinsip Kompetensi.
3. Prinsip Tanggung Jawab
Profesi.
4. Prinsip Kepentingan
Publik.
5. Prinsip Integritas.
6. Prinsip Objektivitas.
7. Prinsip Kerahasiaan.
8. Prinsip Perilaku
Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar
budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncakharus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya.
1. Kelenturan logika (Logical Malleability)
adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita
inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh
programmernya.
2. Faktor transformasi
adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa
komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat
melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3. Faktor tak kasat mata.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Kesimpulan
Sertifikasi keahlian sangat dibutuhkan eksistensinya di
dunia sekarang karena apabila seseorang llusan suatu bidang tidak menguasai
ilmu tersebut maka akan buruknya karir orang tersebut. Maka terbuatlah
sertifikasi keahlian dan kode etik profesi yang dilindungi oleh undang undang.
Kelebihan
Mencegah adanya pelanggaran dalam kode etik profesi dan
penggunaan wewenang yang tidak sah.
Kekurangan
Penggunaan awam harus lebih dahaulu mempelajari karena
terdapat faktor faktor yang menyangkut
dengan undang undang
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang
berkaitan dengan teknologi informasi disediakan hanya untuk penggunaan internal
dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah
terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan
deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan
informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan
keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon,
token, USB stick, dan lain-lain. Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para
pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relavan secara tepat waktu,
dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network drive.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
(kalangan sosial).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik
profesi :
1. Prinsip Standar
Teknis.
2. Prinsip Kompetensi.
3. Prinsip Tanggung Jawab
Profesi.
4. Prinsip Kepentingan
Publik.
5. Prinsip Integritas.
6. Prinsip Objektivitas.
7. Prinsip Kerahasiaan.
8. Prinsip Perilaku
Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan dasar
budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncakharus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya.
1. Kelenturan logika (Logical Malleability)
adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita
inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh
programmernya.
2. Faktor transformasi
adalah alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa
komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat
melihat transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3. Faktor tak kasat mata.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Kesimpulan
Sertifikasi keahlian sangat dibutuhkan eksistensinya di
dunia sekarang karena apabila seseorang llusan suatu bidang tidak menguasai
ilmu tersebut maka akan buruknya karir orang tersebut. Maka terbuatlah
sertifikasi keahlian dan kode etik profesi yang dilindungi oleh undang undang.
Kelebihan
Mencegah adanya pelanggaran dalam kode etik profesi dan
penggunaan wewenang yang tidak sah.
Kekurangan
Penggunaan awam harus lebih dahaulu mempelajari karena
terdapat faktor faktor yang menyangkut
dengan undang undang
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar